Uraian tugas
- Ketua SPI
- Menyusun dan mengambil kebijakan terkait pelaksanaan tugas di SPI Poltekkes kemenkes Tasikmalaya
- Mengkomunikasikan kebijakan dan program kepada anggota SPI dan unit kerja
- Menandatangani laporan hasil Pengawasan/pengawasan SPI
- Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Pengawasan/pengawasan
- Mendorong percepatan tindak lanjut hasil pengawasan intern dan ekstern
- Melakukan koordinasi, perencanaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas yang dilakukan masing-masing koordinator Bidang SPI
- Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan audit, reviu dan monev unit kerja
- Menyampaikan laporan hasil Pengawasan/pengawasan kepada Direktur
- Berkoordinasi dengan pembantu direktur dalam menentukan lingkup Pengawasan/pengawasan yang akan dilakukan pada unit kerja dibawah tanggung jawab pembantu direktur yang bersangkutan
- Menugaskan anggota SPI untuk mewakili ketua SPI dalam pertemuan di lingkungan Poltekkes kemenkes Tasikmalaya atau di luar poltekkes kemenkes Tasikmalaya
- Memimpin rapat internal SPI
- Sekretaris
- Membantu ketua SPI sebagai management representative dalam koordinasi, perencanaan, pemantauan, evaluasi dan laporan kegiatan SPI
- Membantu menyiapkan kebijakan dan program
- Bertanggung jawab dalam pelaksanaan administrasi yang berkaitan dengan SPI
- Menjadwalkan rapat dengan ketuadan anggota serta kebutuhan administrasi lainnya
- Bertanggungjawab terhadap file yang dikumpulkan untuk dirangkum sebagai data
- Bertanggung jawab terhadap seluruh data hasil Pengawasan/pengawasan
- Menyiapkan laporan hasil Pengawasan/pengawasan triwulan bersama ketua dan bidang lainnya
- Bertanggung jawab kepada Ketua SPI
- Menghadiri rapat internal SPI
- Koordinator Bidang Pengelolaan Keuangan
- Melaksanakanpengawasandanevaluasipengelolaankeuangan
- Melaksanakanreviulaporankeuangan, RKA-KL
- Melakukan audit laporankeuangan
- Melakukan monitoring danevaluasiatashasil-hasilanalisa, temuanpengawasan, dan audit bidangkeuangan
- Melakukan supervise terhadappelaksanaan audit, reviu, monev, bimbinganteknis, sosialisasidan SPI award bidangkeuangan
- Bertanggungjawabdalammelakukan supervise proses perenncanaan, pelaksanaan, danpelaporan program SPI bidangKeuangan yang telahdibuatoleh auditor internal bidangKeuangan
- Melakukan supervise terhadappenyusunanlaporanhasil audit, reviudanmonev
- Menyampaikansaran danrekomendasiatashasil audit, reviudanmonevkeuangan unit kerjapoltekkestasikmalaya
- Menghadirirapat internal SPI dankegiatanlainnya
- Koordinator Bidang Pengelolaan SDM
- Melakukanpemeriksaaanapakahjumlah SDM yang adasessuaidengankebutuhanpoltekkespadaumumnyadankebutuhansatkerpadakhususnya
- Melakukanpemeriksaan SDM setiapbidang/bagian/subbagianuntukmemastikantidakadakapasitas SDM yang menganggur
- Melakukanpemeriksaanketaatanpegawaiterhadaptugaspokokdanfungsinya (tupoksi) masing-masingbagian
- Memastikanbahwasemuapegawaiaktifberaktivitas di satker yang diauditsesuaidengansuratkontrak yang mengesahkan
- Melakukan monitoring danevaluasiatashasil-hasilanalisa, temuanpengawasan, danpemeriksaantermasuk audit bidang SDM
- Bertanggungjawabdalammelakukan supervise proses perencanaan, pelaksanaan, danpelaporan program kerja SPI bidang SDM yang tekahdibuatoleh auditor internal bidang SDM
- Menyampaikan saran perbaikanterhadapkebijakanpimpinan, perencanaandanimplementasikegiatanpoltekkesterkaitdenganbidang SDM
- Menyampaikanhasilanalisa, pengawasandanpemeriksaaantermasuk audit yang terkaitdenganbidang SDM kepadaketua SPI
- Menghadirirapat internal SPI
- Koordinator Bidang Pengelolaan Aset
- Melakukananalisa, pengawasan, pemeriksaan, pengujiandanpenilaianataskegiatanpengelolaan BMN daritahapperencanaan, pengadaan, penerimaan, inventarisasi, pemanfaatan, sampaipenghapusansesuaiketentuan/ kebijakanperaturanperundangan yang berlaku
- Memastikan unit pemeliharandanperbaikan, urusanumum, ULP danpanitiapengadaanhtelahmelakukanperencaaanpengadaandiawaltahun
- Memastikankeberadaanfisikbarangsesuaidengan list barang/jasa yang dimilikisatker
- Memeriksaefisiensidanefektifitaspemanfaatan BMN
- Melakukanpemeriksaanapakah proses pengadaantelahsesuaidenganrencanapengadaan yang telahdisusun
- Memastikanpengelolaandanpemanfaatan asset telahmendapatkanijindaripihak yang berwenang
- Melakukanpengawasan proses pengadaanmulaidariperencanaansampai proses pengadaanberakhir
- Melakukanmonevatashasil-hasilanalisa, temuanpengawasandanpemeriksaaantermasuk audit bidang BMN
- Bertanggungjawabdalammelakukan supervise proses perenncanaan, pelaksanaan, danpelaporan program SPI bidang BMN yang telahdibuatoleh auditor internal bidang BMN
- Menyampaikan saran perbaikanterhadapkebijakanpimpinan, perencanaan, danimplementasikegiatanpoltekkesterkaitpengelolaan BMN
- Menyampaikanhasilanalisa, pengawasandanpemeriksaantermasuk audit yang terkaitdenganbidang BMN kepadaketua SPI
- Menghadirirapat internal SPI
Masing-masing koordinator, juga bertindak sebagai ketua tim pada pelaksanaan audit sesuai bidangnya, dengan tugas sbb :
- Melaksanakan audit internal di lapangan sesuai tim yang dibentuk (anggota tim dapat menggunakan staf atau karyawan dari unit kerja yang dianggap mampu melakukan audit).
- Melaporkan perkembangan pelaksanaan audit, monev dan reviu kepada ketua SPI
- Membuat laporan atas hasil audit, reviu dan monev
- Personalia
Mengingat tugas SPI cukup berat maka petugas SPI harus mempunyai klasifikasi sebagai berikut :
- Minimal berpendidikan S1 bidang kesehatan. Untuk yang non kesehatan diutamakan dari Ekonomi/Akuntansi, dan sudah berpengalaman kerja di Politeknik Kesehatan atau bidang pengawasan
- Menguasai (bukan harus ahli) pengelolaan Keuangan dan Pengelolaan aset serta Kepegawaian.
- Memahami kegiatan operasional Politeknik Kesehatan
- Mempunyai kredibilitas dan integritas yang baik
- Khusus untuk jabatan Ketua SPI, seyogyanya yang berpendidikan bidang Kese- hatan dan telah mendapat pendidikan tambahan atau berpengalaman dalam manajemen Politeknik Kesehatan, diutamakan yang sudah mengikuti dan memiliki sertifikat Auditor Ahli