PUSAT PENJAMINAN MUTU

Ka. Pus : Dr.Dini Mariani, S. Kep, Ners, M. Kep

Tugas Pusjamu:

  1. Pusat Penjaminan Mutu adalah unsur pelaksana di bidang penjaminan mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur
  2. Pusat Penjaminan Mutu dipimpin oleh seorang Kepala yang ditetapkan oleh Direktur dan secara tekinis fungsional dibina oleh Wadir  I;
  3. Pusat Penjaminan Mutu mempunyai tugas melakukan penjaminan mutu pendidikan secara bertahap, sistematis dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dalam kerangka waktu yang jelas;
  4. Pusat Penjaminan Mutu mempunyai fungsi :
  1. Perencanaan dan pelaksanaan system penjaminan mutu internal secara keseluruhan di Poltekkes KemenkesTasikmalaya
  2. Penyusunan perangkat dokumen (kebijakan mutu, manual mutu, dan standar mutu) yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan system penjaminan mutu
  3. Pengembangan system informasi penjaminan mutu
  4. Pelaksanaan monitoring system penjaminan mutu
  5. Membentuk Tim Audit Mutu Interbal (AMI) dengan persetujuan Direktur
  6. Pelaksanaan audit mutu akademik internal dan evaluasi pelaksanaan system penjaminan mutu;
  7. Penyusunan laporan secara berkala pelaksanaan system penjaminan mutu internal; dan
  8. Melakukan koordinasi dengan Subunit Penjaminan Mutu di masing-masing jurusan
  9. Memfasilitasi proses akreditasi Institusi dan Akreditasi Program Studi

Sistem Penjaminan Mutu Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya mengacu pada Undang-Undang No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi No. 62 tahun 2016 tentang Sistem penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Berdasarkan kedua aturan tersebut, maka sistem penjaminan mutu (SPM) di Poltekkes kemenkes Tasikmalaya terdiri dari:

  1. Sistem penjaminan mutu internal (SPMI);
  2. Sistem penjaminan mutu eksternal (SPME); dan
  3. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

SPMI dilaksanakan berdasarkan visi dan misi Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya yang diintegrasikan kedalam Dokumen-dokumen penjaminan mutu internal yang terdapat pada:

  1. Kebijakan Mutu
  2. Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  3. Standar Pendidiian Tinggi
  4. Manual Standar
  5. Indkator Kinerja Mutu
  6. Standar Operasional Prosedur (SOP) dan formulir-formulirnya

 

Adapun Kebijakan Mutu Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya tercantum pada Dokumen Kebijakan Mutu Tahun 2020.  Indikator Kinerja  Mutu Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya disusun dengan system top down  dan  mengacu pada SOP dengan nomor 430/07/6.2/PR/06/16/R1 serta SOP Nomor 430/07/6.2/PR/08/16/R1. Tingkat Direktorat setiap tahun menyusun Indikator Kinerja Mutu yang mengacu kepada Rencana Kerja Tahunana  dengan substansi Tri Dharma perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat); Pengadministrasian Umum (system pendukung yang meliputi sumber daya keuangan, sarana prasarana serta sumber daya manusia); dan Kemahasiswaan. Indikator  Mutu Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya selanjutnya disosialisasikan untuk dapat difahami serta dijadikan acuan untuk pembuatan Indikator Kinerja mutu unit kerja dan program studi. Sosialisasi kegiatan tersebut dilaksanakan dengan presentasi Indikator Kinerja  Mutu di awal tahun anggaran. Program Studi selanjutnya menyusun Indikator Kinerja Mutu berdasarkan Indikator Kinerja Mutu Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya. Setelah Indikator Kinerja Mutu disusun, program studi kembali mempresentasikan Indikator Kinerja Mutu di hadapan seluruh pengelola agar didapatkan sinergi antar unit kerja. Pencapaian indikator kinerja mutu diaporkan secara berkala setiap triwulan kepada Pusat Penjaminan Mutu dan dipresentasian dalam pertemuan dengan para pengelola dan pejabat terkait untuk mendapatkan masukkan serta upaya tindak lanjut dalam permasalahan.

Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya telah memiliki 42 standar SPMI, terdiri dari 24 standar SNPT dan 18 standar pelampauan  . Adapun manual mutu yang telah ada merupakan tahapan pendekatan SPMI. Pendekatan yang digunakan adalah tahapan PPEPP, yaitu penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan. Manual ini merupakan pedoman dalam melaksanakan standar SPMI.  Manual mutu tercantum dalam dokumen nomor 340/41/SPMI/001/2015/R1.

Manual mutu dilengkapi dengan SOP. SOP disusun berdasarkan format SOP yang mengacu pada peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 tahun  2012 tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan. Pada bulan maret 2018, Poltekkes kemenkes Tasikmalaya telah melaksanakan monitoring pelaksanaan SOP yang ada (118 buah SOP). Hasil monitoring dilaporkan pada Biro Hukormas PPSDMK RI dalam bentuk Laporan Monitoring SOP.

 

Pengendalian Informasi terdokumentasi penjaminan Mutu

Informasi terdokumentasi (dokumen) penjaminan mutu dikendalikan berdasarkan Standar Operasional prosedur Nomor 150/42/PR/001/14/R5 tentang pengendalian dokumen  dan SOP nomor PR. 6.853.232.420.01.0.02.V1 tentang pengendalian rekaman.

Monitoring Pelaksanaan Penjaminan Mutu

Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya melaksanakan monitoring pelaksanaan penjaminan Mutu mengacu pada SK direktur Nomor DM.01.04/I/ 1940.4/2015 tentang pedoman monitoring dan evaluasi penjaminan Mutu  dengan nomor dokumen: 430/07/9.1/WI/03/15/R0.

 Sistem Penjaminan Mutu Eksternal:

Poltekkes Tasikmalaya sudah melaksanakan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) dari BAN PT mendapatkan nilai B. Akreditasi prodi dengan pencapaian nilai A pada lima Prodi ( menggunakan 7 standar), tujuh  Prodi dengan nilai B ( menggunakan 7 standar), dua prodi dengan nilai Baik Sekali (menggunakan 9 kriteria) dan dua Prodi baru sedang dalam proses pengajuan Akreditasi.